Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Tumbuh di Keluarga Antikorupsi

Nadiem, Korupsi, Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Tumbuh di Keluarga Antikorupsi

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 ini mengeklaim bahwa dirinya tumbuh besar di lingkungan keluarga pejuang antikorupsi.

Nadiem mengungkapkan, nilai-nilai integritas telah ditanamkan oleh orang tuanya sejak ia masih kecil melalui diskusi-diskusi kritis mengenai arah bangsa.

"Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita," ujar Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2026).

Alasan Tinggalkan Bisnis demi Jabatan Menteri

Di hadapan majelis hakim, pendiri Gojek ini mengaku selalu memilih kembali ke Tanah Air meski memiliki peluang karier yang besar di luar negeri setelah menyelesaikan studi S1 dan S2. Menurutnya, motivasi utama menerima amanah sebagai Mendikbudristek adalah pengabdian, bukan keuntungan finansial.

Nadiem bercerita bahwa banyak pihak terdekatnya yang sempat membujuk agar menolak jabatan menteri tersebut karena risiko politik dan serangan tanpa dukungan partai.

"Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," tutur Nadiem.

Ia menambahkan bahwa orang tuanya selalu berpesan bahwa kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian kepada negara.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019–2022.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp 2,18 triliun. Modusnya diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Adapun rincian kerugian negara tersebut meliputi:

  • Rp 1,56 triliun: Terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
  • 44,05 juta dollar AS (setara Rp 621,39 miliar): Akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Selain itu, JPU mendakwa Nadiem telah menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sidang Sempat Diskors

Nadiem bersama tim penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan kesiapan untuk langsung membacakan eksepsi sesaat setelah JPU selesai membacakan dakwaan. Namun, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk menghentikan sidang sejenak.

"Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB," ucap Hakim Ketua Purwanto.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, dilaporkan masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang