Kejagung Harus Cari Cara Tangkap Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad mengatakan upaya pemulangan tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan (JT) harus dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurut dia, menangkap dan memulangkan Juris Tan sangat penting karena setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga, Juris Tan harus terus diupayakan penangkapannya.

“Pertanggung jawaban hukum ini penting. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, sehingga harus ditangkap,” kata Suparji dikutip pada Sabtu, 22 November 2025.

Selain itu, kata dia, penangkapan Juris Tan juga dibutuhkan untuk membangun kebenaran materiil. Ia mengibaratkan membangun sebuah puzzel, jika ada yang hilang satu maka tidak utuh. 

Dalam membangun kebenaran materiil inilah, maka keterangan Juris Tan sangat diperlukan. “Ini (korupsi chromebook) melibatkan banyak pihak yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara, Suparji tidak mau berspekulasi terkait dugaan Juris Tan disembunyikan pihak tertentu. Ia menegaskan, bahwa penegakan hukum harus berdasarkan rekonstruksi fakta yang disertai alat bukti dan barang bukti.

Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Agung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).