Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Rp 809 Miliar dalam Kasus Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar.
Tudingan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Sebut Ada Kekeliruan Investigasi
Nadiem mengeklaim bahwa angka ratusan miliar yang dituduhkan kepadanya merupakan sebuah kesalahan dalam proses penyelidikan. Ia bahkan membawa nama perusahaan teknologi raksasa, Google, untuk memperkuat pernyataannya.
"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp 809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," ujar Nadiem saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Meskipun merasa kecewa karena nota keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, Nadiem menyatakan akan tetap mengikuti aturan hukum. Ia meyakini fakta sebenarnya akan terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi mendatang.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Melalui pemeriksaan saksi nanti, semua fakta satu per satu akan terbuka," tambahnya sembari berterima kasih atas dukungan yang ia terima.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian. Hakim menilai keberatan formil yang diajukan oleh Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghentikan perkara di tahap eksepsi.
Menurut majelis hakim, poin-poin keberatan yang disampaikan pihak terdakwa sudah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara.
"Keberatan terdakwa dan penasihat hukum lebih menyangkut aspek pembuktian, sehingga lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara," bunyi pertimbangan hakim dalam persidangan.
Rincian Kerugian Negara dan Dakwaan
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 2,18 triliun.Modus operandi yang diduga dilakukan adalah melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan berkas dakwaan, rincian kerugian negara tersebut meliputi:
- Rp 1,56 triliun: Terkait program digitalisasi pendidikan secara umum di Kemendikbudristek.
- 44,05 juta dollar AS (setara Rp 621,39 miliar): Akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program tersebut.
Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem diduga menerima Rp 809,59 miliar yang mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dana tersebut disinyalir bersumber dari investasi Google ke PT AKAB senilai 786,99 juta dollar AS. Jaksa juga menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, di mana ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Jeratan Pasal dan Terdakwa Lain
Nadiem tidak sendirian dalam kasus ini. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang lainnya, yakni:
- Ibrahim Arief alias Ibam.
- Mulyatsyah.
- Sri Wahyuningsih.
- Jurist Tan (saat ini masih berstatus buron).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang