Minta Nadiem Makarim Dibebaskan, Pengacara: Kalau Tak Korupsi Tapi Ditersangkakan, Itu Kriminalisasi
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menilai unsur kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa tidak terbukti.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," kata dia, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP.
Surat tersebut disebut menjamin pengembalian selisih harga kepada negara apabila ditemukan adanya kemahalan harga dalam pengadaan. Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Mereka menyebut mantan Ketua BPK yang dihadirkan sebagai ahli auditor negara telah membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 yang selama ini dijadikan dasar adanya kerugian negara.
Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Menurut mereka, fakta persidangan justru menunjukkan pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan kajian teknis dan mempertimbangkan efisiensi anggaran.
Tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk pihak Google dan para guru penerima manfaat, menyampaikan tidak adanya konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
Dukungan terhadap Nadiem tidak hanya datang dari tim kuasa hukum. Aktor sekaligus aktivis sosial, Andovi da Lopez, yang hadir langsung mengikuti sidang juga menilai masyarakat perlu melihat jalannya persidangan secara utuh sebelum mengambil kesimpulan.
"Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," tutur Andovi.
Ia bahkan menyebut nota pembelaan yang dibacakan Nadiem sebagai salah satu pledoi terbaik yang pernah didengarnya.
"Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pledoi Nadiem adalah salah satu pledoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," katanya.
Di luar ruang sidang, ratusan pengemudi Gojek dan sejumlah guru juga hadir memberikan dukungan kepada Nadiem. Mereka mengaku ingin mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Koordinator rombongan pengemudi Gojek, Mulyono, mengatakan sekitar 250 pengemudi hadir sebagai bentuk apresiasi terhadap sosok Nadiem yang dinilai telah memberikan dampak besar bagi kehidupan mereka.
"Motivasinya karena Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana. Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang," ujar Mulyono.
Hal senada disampaikan Maribi, guru SMKN 1 Cikarang Pusat. Ia mengaku merasakan langsung dampak kebijakan pengangkatan guru ASN PPPK pada masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbud.
"Selain saya, guru-guru yang lain setelah belasan tahun menunggu jadi honorer baru diangkat kesejahteraannya di era Pak Nadiem menjadi ASN P3K. Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa ia berhak diberi keadilan," tutur Maribi.
Kini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan membebaskan Nadiem Makarim dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.