Nadiem Makarim Terharu Didukung Ratusan Ojol Jelang Sidang Pledoi: Dari Jalan Sampai Ruang Sidang Ikut Mengawal
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku terharu melihat banyaknya pengemudi ojek online (ojol) yang hadir memberikan dukungan menjelang sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ratusan pengemudi ojol terlihat memadati kawasan depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pagi hari. Tidak hanya berada di luar gedung pengadilan, sejumlah driver juga tampak masuk hingga ke area ruang sidang untuk memberikan dukungan langsung kepada Nadiem.
Beberapa pengemudi bahkan menyampaikan orasi di sekitar lokasi persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap pendiri salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia tersebut.
Nadiem Mengaku Terharu Lihat Dukungan Ojol
Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem menyampaikan rasa syukur sekaligus emosinya atas dukungan yang diberikan para pengemudi ojol.
Ia mengaku tersentuh karena para driver sudah ikut mengawal dirinya sejak perjalanan dari rumah tahanan menuju pengadilan.
“Terima kasih, saya bersyukur kepada semua suara dukungan yang membela kebenaran. Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi, bahkan dari jalanan pun banyak yang ikut,” kata Nadiem kepada awak media.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses hukum dan keadilan di Indonesia.
Sebut Kasusnya Bukan Lagi Soal Dirinya
Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyinggung bahwa perkara hukum yang sedang dihadapinya bukan lagi sekadar persoalan pribadi.
Ia menilai kasus tersebut berkaitan dengan kondisi hukum dan nilai-nilai dasar yang dianut negara saat ini, termasuk prinsip keadilan dan Pancasila.
“Maka dari itu saya ingin mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT serta semua orang yang masih peduli dengan keadilan di negara Indonesia,” ujarnya.
Menurut Nadiem, kasus yang menjerat dirinya diharapkan dapat menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia ke depan.
“Itu saja, dan saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan,” lanjutnya.
Sidang Pledoi Digelar Hari Ini
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan pledoi Nadiem digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. Dalam agenda tersebut, nota pembelaan akan dibacakan secara langsung oleh Nadiem maupun tim kuasa hukumnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyiarkan sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi @PengadilanNegeriJakartaPusat.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Korupsi diduga terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)