Nadiem Makarim: Kasus Saya Jadi Hikmah Perbaikan Sistem Hukum di Negara Kita

Nadiem Makarim menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026)
Nadiem Makarim menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026)

 Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengaku mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang hadir dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Ia mengaku terharu karena banyak para driver atau pengemudi ojek online (ojol) memberikan semangat untuknya dalam menghadapi sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bersyukur kepada semua suara hubungan yang membela kebenaran. Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi. Bahkan dari jalanan pun banyak yang ikut tadi," kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim

Nadiem mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya menjadi hikmah bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa hukum di Indonesia harus berdasarkan prinsip Pancasila.

"Ini sudah bukan mengenai saya lagi, ini mengenai negara kita. Ini mengenai arah daripada, bukan hanya hukum, tapi arah daripada prinsip-prinsip dasar Pancasila di negara ini masih dipegang kuat atau tidak," kata Nadiem.

"Itu aja, dan saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan," sambungnya.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, mantan Mendikbudristek tersebut disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak dijalankan sesuai perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan.

Rincian kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Jaksa juga menduga Nadiem memperoleh keuntungan sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan lewat PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dugaan korupsi Chromebook dengan alat infus yang menempel di tangan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dugaan korupsi Chromebook dengan alat infus yang menempel di tangan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan tersebut dikaitkan dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.