Akademisi hingga Eks Menteri Ajukan Amicus Curiae di Sidang Chromebook Nadiem Makarim

Pengajuan dokumen Amicus Curiae dalam perkara korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk
Pengajuan dokumen Amicus Curiae dalam perkara korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk

Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi mengatakan, dokumen tersebut merupakan pandangan hukum independen guna membantu Majelis Hakim menilai perkara secara objektif dan berkeadilan, khususnya terkait penafsiran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sukardi menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami esensi tindak pidana korupsi. Menurutnya, inti tindak pidana korupsi bukan semata-mata adanya kerugian keuangan negara, melainkan adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi secara melawan hukum.

Ia menegaskan, unsur kerugian negara secara historis dan konseptual hanyalah unsur akibat, bukan unsur utama tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada angka kerugian negara semata. Harus dibuktikan lebih dulu adanya niat koruptif, penyalahgunaan kewenangan, atau tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum,” kata Sukardi di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Sukardi memandang telah terjadi pembalikan logika hukum dalam praktik penegakan perkara korupsi, yakni ketika aparat penegak hukum lebih dahulu menitikberatkan pada temuan kerugian negara lalu secara otomatis menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi tanpa pembuktian memadai terkait unsur memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum.

Menurutnya, pola tersebut berpotensi memicu kriminalisasi kebijakan dan menciptakan chilling effect bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan publik.

“Dalam perkara Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim dkk., dokumen itu menyoroti sejumlah persoalan faktual dan yuridis. Salah satunya terkait tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan karena surat dakwaan dinilai tidak secara terang menguraikan tindakan konkret yang memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Selain itu, para Amici menilai terdapat pencampuradukan antara ranah kebijakan publik dengan proses pengadaan barang dan jasa. Keputusan penggunaan Chromebook disebut disamakan dengan dugaan perbuatan pidana tanpa pemisahan yang jelas antara aspek kebijakan, administrasi, dan pidana.

Mereka juga menyoroti narasi publik mengenai dugaan upaya menguntungkan perusahaan teknologi tertentu yang dinilai tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan.

Sukardi menegaskan, penegakan hukum korupsi harus tetap berada dalam koridor kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.

“Pemberantasan korupsi harus tetap tegas, tetapi tidak boleh mengaburkan batas antara kebijakan yang mungkin keliru dengan perbuatan pidana korupsi. Kalau semua kebijakan yang menimbulkan kerugian langsung dipidanakan tanpa pembuktian niat jahat, itu berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujar Laksamana Sukardi.

Dalam dokumen tersebut, para Amici meminta Majelis Hakim menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sesuai sejarah pembentukannya dan prinsip hukum pidana, membedakan secara tegas kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi, serta menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Sukardi.

Diketahui, dokumen tersebut diajukan oleh 21 tokoh lintas bidang, di antaranya mantan Kepala LKPP Agus Prabowo, mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, budayawan Goenawan Mohamad, Todung Mulya Lubis, hingga mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.