Korupsi Laptop, Tudingan Nadiem Makarim Dikriminalisasi Harus Dibuktikan di Persidangan

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Tuduhan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai masih prematur.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan benar atau tidaknya suatu dakwaan, termasuk ada atau tidaknya unsur kriminalisasi, hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan. 

Sebaiknya, kata dia, publik tidak terpengaruh oleh opini-opini yang berkembang di luar proses hukum.

“Kriminalisasi atau bukan, nanti dilihat pemeriksaan alat bukti melalui keterangan saksi, ahli, surat-surat dan keterangan terdakwa,” kata Fickar pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kata dia, sidang eksepsi yang saat ini dijalani Nadiem kerap disalahpahami oleh masyarakat. Eksepsi, lanjut dia, merupakan keberatan terdakwa terhadap aspek formal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan forum untuk menilai bersalah atau tidaknya terdakwa.

Artinya, kata Fickar, pemeriksaan dalam sidang eksepsi hanya menilai apakah dakwaan telah disusun secara sah dan benar secara hukum acara. Jika eksepsi diterima, konsekuensinya bisa berupa perbaikan dakwaan atau penetapan kewenangan pengadilan, bukan pembebasan terdakwa. 

“Oleh karena itu, perkara ini masih sangat mungkin berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Fickar juga menyoroti sejumlah pernyataan Nadiem dalam persidangan, seperti alasan awal enggan menjadi menteri karena sukses sebagai pengusaha dan berasal dari keluarga yang antikorupsi. 

Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ranah pembelaan diri dan substansi perkara, bukan materi eksepsi.

“Alat buktinya saja belum diperiksa, saksinya belum didengar, sehingga belum bisa meminta dibebaskan atau menyatakan telah terjadi kriminalisasi,” jelasnya.

Meski demikian, Fickar menyebut penyampaian pembelaan itu tetap merupakan hak terdakwa, termasuk membangun opini di ruang publik. Namun, kata dia, secara hukum penilaian akhir harus menunggu hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Terkait dakwaan JPU mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook, ia menjelaskan tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. 

“Hal-hal inilah justru akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, surat dan terdakwa, baru kemudian diputus bersalah atau tidak,” pungkasnya.