KPK Sebut Nadiem Makarim Calon Tersangka Korupsi Google Cloud

Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Makarim dan mantan Staf Khususnya Juris Tan sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. 

"Sama itu (pihak diduga terlibat korupsi Google Cloud) NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya, siapa namanya itu, JT (Jurist Tan)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 November 2025. 

Asep menegaskan bahwa calon tersangka dalam perkara Google Cloud hampir sama dengan tersangka korupsi Chromebook (hardware), bedanya hanya pada subjek pengadaannya, yakni Google Cloud yang merupakan software.

"Dan ini ada yang berbeda, beda pengadaannya, tetapi secara keseluruhan sama," ujarnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Sementara itu, Asep mengungkapkan alasan KPK melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikburistek kepada Kejaksaan Agung. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebutkan ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka solusi penanganan perkaranya diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan. 

Merujuk ketentuan tersebut, dalam hal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek telah lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sementara KPK baru menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud di kementerian yang sama.

"Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK). Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut," ujar Asep

Menurutnya, penanganan perkara Google Cloud yang diserahkan tetap berkaitan dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejagung. "Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras, red.), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya," jelasnya.

Disamping itu, lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di Kemendikbudristek. Pun, dengan orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook pun sama, seperti mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan stafsusnya.

"Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan," ungkapnya

Sebelumnya KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

Pada 7 Agustus 2025 Nadiem Makarim dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025 Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Pada 18 November 2025 Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung. (ant)