Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

chromebook, Nadiem Makarim, kasus chromebook, kasus Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, jurist tan buronan, kasus chromebook kemendikbud, jurist tan buron, Jurist Tan buron Kejagung, Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyatakan sudah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Jurist Tan diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Namun demikian, Untung enggan mengungkapkan secara detail lokasi keberadaan Jurist Tan.

“Kita update nanti,” singkatnya.

Nadiem Makarim Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

Mantan Mendikbudristek itu ditetapkan setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis (18/9/2025).

Selain Nadiem dan Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  • Ibrahim Arief (IBAM), eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyahda (MUL), Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021.
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
  • Jurist Tan (JT), mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem.

Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook

Nama Jurist Tan mencuat sejak Desember 2019, dua bulan setelah Nadiem Makarim resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbudristek.

Saat itu, Jurist bertemu Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome.

Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja Ibrahim sebagai konsultan di PSPK.

Ibrahim lantas resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Ia ditugaskan membuat kajian yang mengarahkan agar pengadaan menggunakan produk berbasis Chromebook.

Jurist juga tercatat mendampingi Nadiem Makarim saat bertemu pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan 2020. Setelah pertemuan itu,

Nadiem menugaskan Jurist melanjutkan pembahasan dengan Google. Hasil diskusi menghasilkan kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Selain itu, Jurist Tan kerap mendampingi atau bahkan memimpin rapat internal Kemendikbudristek bersama staf khusus lain, Fiona.

Status Buron dan Red Notice Interpol

Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Jurist Tan berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia diketahui berada di luar negeri dan belum ditahan aparat Indonesia.

Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan penerbitan red notice Interpol terhadap Jurist Tan.

Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, pengajuan dilakukan setelah Kejagung menyelesaikan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik) yang disyaratkan.

“Sudah saya ajukan minggu lalu, begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua mindik yang disyaratkan oleh pihak CCF (Control of Interpol’s Files) Interpol,” kata Untung dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, setiap pengajuan red notice akan melalui proses penilaian ketat oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notices and Diffusions Task Force (NDTF).

“Kita tunggu terbitnya IRN tersebut,” jelas Untung.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp 9,3 triliun. Hingga saat ini, Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor milik Jurist pada 4 Agustus 2025 lalu. Penerbitan red notice dinilai penting agar aparat hukum di berbagai negara bisa ikut melacak dan menangkap Jurist Tan jika terdeteksi di wilayah yurisdiksi mereka.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.