Pakar: Hakim Pasti Beri Ruang Berimbang Soal Audit Korupsi Laptop Nadiem

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan tidak ada kewajiban dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan barang bukti kepada kuasa hukum Nadiem Makarim. 

Menurut dia, barang bukti bisa disampaikan saat sidang pembuktian perkara dugaan korupsi laptop chromebook.

Hal ini disampaikan Suparji menanggapi permintaan pihak kuasa hukum Nadiem yang meminta jaksa menyerahkan bukti audit BPK/BPKP kepada mereka. Permintaan ini ditolak jaksa alasannya takut disalahgunakan, dan tidak ada kewajiban menyerakan kepada pihak terdakwa. 

“Memang tidak ada kewajiban jaksa (menyerahkan bukti ke pengacara Nadiem). Kewajiban jaksa adalah membuktikan dakwaannya,” kata Suparji dikutip pada Senin, 19 Januari 2026.

Kata dia, kasus dugaan korupsi laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem merupakan proses hukum. Sehingga, lanjut dia, kewajiban jaksa adalah menyertakan bukti-bukti atas dakwaannya di persidangan.

“Ini sudah melalui tahap penyelidikan, pemeriksaan di persidangan, maka dalam persidangan ini beban kewajiban ada di jaksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam bentuk hasil audit BPK. Hal ini nantinya harus ditunjukan jaksa di persidangan tentang unsur-unsur pembuktiannya.

“Salah satu beban kewajibannya adalah membuktikan unsur kerugian keuangan negara,” jelas dia.

Terkait unsur kerugian negara, kata Suparji, bisa didasarkan pada hasil audit BPK atau keterangan ahli misal ahli keuangan negara yang bisa dihadirkan di persidangan.

“Nah, ini bisa di-challenge pengacara dan terdakwa (Nadiem). Apakah betul perhitungan kerugian negara, apa betul itu kerugian negara. Saya kira hakim akan memberi ruang yang seimbang (bagi jaksa dan pengacara). Tidak hanya dari materi kertas tertulis, tapi ketarangan ahli juga,” ungkapnya.

Mengenai manuver kuasa hukum Nadiem yang mengatakan tidak akan hadir di persidangan jika tidak diberikan bukti audit BPK, Suparji mengatakan itu merupakan upaya mereka untuk mematahkan unsur pembuktian. 

“Saya kira itu hal biasa yang dilakukan pengacara. Dari awal kan selalu itu yang ingin dipatahkan pengacara Nadiem, bahwa tidak ada kerugian negara, dan sudah diaudit secara rutin. Tapi jaksa punya pandangan berbeda bahwa ada kerugian negara bahkan audit investigasi,” pungkas Suparji.