Nadiem Makarim Klaim Chromebook Justru Hemat Rp3,9 Triliun, Singgung Ironi Tuntutan 27 Tahun Penjara

Nadiem Makarim, Biaya Laptop Disebut Jauh Lebih Murah, Nadiem Soroti Ironi Tuntutan Hukuman, Klaim Tak Pernah Tandatangani Pengadaan Chromebook, Bantah Ada Hubungan dengan Kerugian Negara
Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, mengklaim kebijakan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek justru berhasil menghemat keuangan negara hingga Rp3,9 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nadiem, penghematan terjadi karena Kemendikbudristek memilih sistem operasi Chrome yang tidak berbayar dibanding sistem operasi lain yang membutuhkan lisensi tambahan.

“Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Biaya Laptop Disebut Jauh Lebih Murah

Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan tim pengadaan sebelumnya telah mempresentasikan simulasi biaya pengadaan laptop kepada dirinya.

Ia menyebut apabila seluruh laptop menggunakan sistem operasi Windows, maka biaya pengadaan per sekolah diperkirakan mencapai Rp148 juta.

Sementara itu, kombinasi penggunaan sistem operasi Chrome dan Windows hanya membutuhkan sekitar Rp98 juta per sekolah.

Menurut Nadiem, keputusan menggunakan Chrome dilakukan untuk menekan pengeluaran negara dalam program digitalisasi pendidikan.

“Apabila saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya Kemendikbudristek memilih opsi yang lebih mahal?” ujarnya.

Nadiem Soroti Ironi Tuntutan Hukuman

Nadiem juga menyinggung tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

Ia menilai terdapat ironi karena dirinya dituntut hukuman berat atas kebijakan yang menurutnya justru menghemat triliunan rupiah uang negara.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana utama dan subsider yang totalnya mencapai 27 tahun 6 bulan penjara.

“Untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” kata Nadiem.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut eks Mendikbudristek itu membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.

Klaim Tak Pernah Tandatangani Pengadaan Chromebook

Dalam pledoinya, Nadiem menegaskan keputusan teknis pengadaan Chromebook bukan berada di tangannya secara langsung.

Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Nadiem, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada tim teknis pengadaan.

“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” katanya.

Nadiem menyebut dirinya hanya pernah mengikuti satu rapat melalui Zoom pada 6 Mei 2020 ketika tim mempresentasikan rekomendasi kombinasi sistem operasi Windows dan Chrome.

Namun setelah rapat tersebut, tim teknis disebut mengubah keputusan menjadi 100 persen penggunaan sistem operasi Chrome tanpa sepengetahuannya.

Karena itu, ia menilai secara hukum administrasi negara, kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan menteri.

Bantah Ada Hubungan dengan Kerugian Negara

Nadiem juga membantah adanya hubungan langsung antara pemilihan sistem operasi Chrome dengan dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Menurutnya, jika ada dugaan kemahalan harga laptop atau mark up, penggunaan sistem operasi Chrome yang gratis justru tidak mungkin menyebabkan kenaikan harga.

“Kalau pun ada kerugian negara berdasarkan mark up atau kemahalan laptop, pemilihan sistem operasi yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga,” ujarnya.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Jaksa menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
  • 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.