Sudah Jadi Tersangka, Mengapa Jurist Tan Belum Juga Ditangkap?
Jurist Tan, eks Staf Khusus Nadiem Makarim, ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jurist Tan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama empat orang lain, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Tiga orang lainnya adalah eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Dirjen PAUD, Dikdasmen, sekaligus KPA 2020–2021, Mulyatsyah; dan eks Direktur SD, sekaligus KPA 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Jurist Tan belum ditangkap hingga saat ini. Mengapa?
Jurist Tan disebut sedang di luar negeri
Tersangka dan DPO kasus korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan, belum ditahan hingga saat ini karena dikabarkan sedang berada di luar negeri.
Ia ditetapkan menjadi DPO setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada 4 Agustus 2025 lalu.
Kemudian, pada September 2025, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku mengetahui keberadaan Jurist Tan.
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice untuk Jurist Tan sedang diproses.
"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Brigjen Untung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Red notice adalah permintaan dari Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang buron.
Pengajuan red notice menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan pencarian Jurist Tan di luar negeri.
Dengan red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu melacak dan menangkap yang bersangkutan jika terdeteksi di wilayah yurisdiksi mereka.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem disebutkan menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan alat TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome milik Google, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang