Nadiem Makarim Kecewa Dituntut Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook: Nilainya 3 Kali Lipat Kerugian Negara

Nadiem Makarim saat Bacakan Pleidoi, Tuntutan Rp5,6 Triliun Dinilai Tidak Masuk Akal, Soroti Nilai Saham GoTo di LHKPN, Transaksi Rp809 Miliar Disebut Tidak Ada Kaitannya dengan Chromebook, Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim saat Bacakan Pleidoi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dan mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, Nadiem menyoroti besarnya tuntutan uang pengganti yang menurutnya jauh melampaui kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia: tuntutan Uang Pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Tuntutan Rp5,6 Triliun Dinilai Tidak Masuk Akal

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar.

Padahal, menurut jaksa sendiri, kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut sebesar Rp2,1 triliun.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp3,5 triliun antara nilai kerugian negara dan tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem.

Nadiem menilai uang pengganti seharusnya didasarkan pada pembuktian aliran dana nyata yang benar-benar berasal dari keuangan negara dan masuk ke pihak tertentu.

Ia menegaskan selama persidangan tidak pernah terbukti ada uang negara yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke perusahaan GoTo.

“Sepanjang persidangan telah dibuktikan tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi saya maupun ke GoTo,” katanya.

Menurut Nadiem, jika dirinya tetap dikenakan uang pengganti sebesar itu, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang selama ini jujur melaporkan kekayaannya.

“Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya,” ujarnya.

Soroti Nilai Saham GoTo di LHKPN

Dalam pledoinya, Nadiem juga menyinggung asal-usul angka Rp4,8 triliun yang dijadikan dasar tuntutan jaksa.

Ia menyebut penuntut umum mengambil angka tersebut dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 miliknya.

Padahal, menurut Nadiem, nilai saham GoTo saat itu memang sempat melonjak tinggi karena perusahaan baru melakukan Initial Public Offering (IPO).

Namun, nilai saham tersebut kemudian turun drastis pada tahun berikutnya.

Ia juga menegaskan saham itu sudah dimilikinya jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

“Saham tersebut bahkan sudah saya miliki selama lima tahun sebelum menjabat sebagai menteri,” kata Nadiem.

Nadiem menilai penggunaan nilai saham yang bersifat fluktuatif sebagai dasar tuntutan uang pengganti menjadi sesuatu yang sulit dipahami.

Transaksi Rp809 Miliar Disebut Tidak Ada Kaitannya dengan Chromebook

Selain angka Rp4,8 triliun, Nadiem juga mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Menurutnya, angka tersebut berasal dari transaksi internal dua perusahaan di bawah GoTo dan sama sekali tidak melibatkan dirinya maupun Google.

Ia menegaskan tidak memperoleh keuntungan pribadi berupa uang maupun saham dari transaksi tersebut karena dana itu disebut langsung kembali ke rekening GoTo pada hari yang sama.

Nadiem mengklaim fakta tersebut telah dikonfirmasi oleh lebih dari lima saksi dalam persidangan serta diperkuat bukti transfer resmi.

“Tetapi dijadikan sebagai dasar uang pengganti saya dalam tuntutan,” kata Nadiem.

Ia bahkan menyindir logika tuntutan tersebut karena jumlah Rp809 miliar dinilai lebih besar dibanding dugaan keuntungan Google sebesar Rp621 miliar dari lisensi CDM dalam proyek Chromebook.

“Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah, karena kickback-nya lebih besar dari keuntungan yang didapatkan perusahaan,” ujarnya.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Jika tuntutan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Nadiem akan disita. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, jaksa menilai Nadiem gagal memanfaatkan hak pembuktian terbalik selama proses persidangan untuk membuktikan bahwa hartanya berasal dari sumber yang sah.

“Namun dalam pemeriksaan, terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam tuntutannya.