Dorongan Penelusuran Aset Menguat Dalam Kasus Korupsi Seret Nadiem

Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno
Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno

Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno, menilai perkara tersebut termasuk dalam kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih yang memiliki karakteristik kompleks dan berdampak luas.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chuck yang juga pernah menjabat Presiden Asset Recovery Inter Agency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) menjelaskan, kejahatan kerah putih umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki posisi strategis, status sosial tinggi, atau kepercayaan dalam struktur organisasi maupun pemerintahan.

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Nadiem merupakan jenis kejahatan tanpa kekerasan fisik (non-violent crime), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui penyalahgunaan kewenangan dan berbagai modus tipu daya.

“Ciri utama white collar crime adalah dilakukan tanpa kekerasan fisik, namun dampaknya bisa sangat besar karena menyasar sistem keuangan dan penyalahgunaan jabatan,” ujar Chuck, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pelaku dalam kategori kejahatan ini umumnya merupakan profesional yang memiliki akses eksklusif terhadap sistem keuangan maupun informasi penting. Dengan memanfaatkan jabatan atau keahlian tertentu, kejahatan dapat dilakukan secara terselubung sehingga sering kali baru terungkap setelah berjalan dalam waktu lama.

Chuck menambahkan, kejahatan kerah putih bersifat sistematis dan berdampak luas, tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga merusak kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi dan sosial.

Karena kompleksitasnya, penanganan perkara semacam ini memerlukan pendekatan teknis yang melibatkan berbagai keahlian, seperti audit forensik dan analisis data keuangan.

"Dibutuhkan keahlian khusus yang melibatkan banyak keahlian, terutama audit forensik dan analisa data keuangan serta berbagai keahlian lainnya yang terkait," ujar dia.

Di sisi lain, Chuck juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang dinilai berhasil mengungkap perkara tersebut. Namun demikian, ia menekankan pentingnya segera melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Saya mengapresiasi Jampidsus beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap perkara ini. Namun, sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatan sebagai tahap awal pemulihan aset seiring proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.

Chuck juga mengingatkan bahwa kasus white collar crime kerap melibatkan tindak pidana pencucian uang (money laundering) lintas negara yang kompleks, termasuk penggunaan negara yang dikenal sebagai safe haven.

Beberapa wilayah yang sering disebut sebagai tempat penyimpanan aset tersebut antara lain Kepulauan Cayman dan sejumlah yurisdiksi keuangan lepas pantai lainnya.

Meski demikian, Chuck optimistis aparat penegak hukum Indonesia mampu menelusuri aliran aset tersebut, mengingat pengalaman Kejaksaan dalam menangani perkara lintas negara melalui jaringan pemulihan aset internasional yang pernah dibangun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menyinggung keberhasilan upaya serupa yang pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Jaksa Agung Basrief Arief, ketika mekanisme pemulihan aset kejahatan masih dijalankan melalui satuan tugas khusus.

“Dengan jejaring international asset recovery yang dimiliki Kejaksaan, saya yakin penelusuran aset dalam kasus ini dapat dilakukan secara optimal,” katanya.