PKL di Kudus Diperas Oknum Ormas Puluhan Juta, Diancam Pakai UU ITE
PKL itu mengunggah video pemerasan, namun oknum ormas meminta uang puluhan juta rupiah, jika tidak PKL itu akan dilaporkan ke polisi dengan dalih melanggar UU ITE buntut mengunggah video pemerasan.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Sejauh ini, tiga orang saksi telah kami mintai keterangannya, termasuk korban, ibu korban, dan kakaknya," tutur Kapolsek Kudus Kota, Ajun Komisaris Polisi Subkhan, Selasa, 14 April 2026.
Polisi pun sudah menyita beberapa alat bukti mulai dari rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi. Dari hasil penyelidikan awal, kata dia, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan.
Terkait permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam waktu dekat, polisi juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku.
AKP Subkhan juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini. Polsek Kudus Kota, Provinsi Jawa Tengah, akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara yuridis, kata dia, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni adanya paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya rangkaian kebohongan terkait dalih biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.
Terkait ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh oknum anggota ormas, kata dia, polisi menegaskan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.
Kasus dugaan pemerasan tersebut mencuat setelah video penarikan retribusi parkir di Jalan Sunan Muria Kudus, Jawa Tengah, yang dinilai tidak wajar, dengan tarif bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp15.000 terhadap pedagang kaki lima (PKL) viral di media sosial.
Peristiwa itu bermula saat seorang penjual es campur merekam aktivitas penarikan retribusi tersebut sebagai bentuk dokumentasi. Namun, tindakan tersebut justru berujung intimidasi.
Oknum ormas mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan video tersebut ke pihak kepolisian dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak hanya itu, korban dan rekannya diduga diminta menyerahkan "uang damai" sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, korban dan saksi menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp20 juta. Rinciannya, Rp15 juta diserahkan oleh rekan korban (perekam video), dan Rp5 juta dari korban yang merupakan hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.
Oknum anggota ormas tersebut juga diduga meminta tambahan uang dengan alasan biaya "pencabutan laporan secara verbal" di kepolisian. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak pernah ada laporan polisi terkait kasus tersebut.
Akibat kejadian itu, korban dan keluarganya mengalami trauma psikis berat hingga ketakutan berlebihan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kudus juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Sementara itu, koordinasi lintas sektoral juga dilakukan dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat. (Ant)