Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026 Naik Rp 20.000 Tembus Rp 2,7 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

Logam Mulia, Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026 Naik Rp 20.000 Tembus Rp 2,7 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

 Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami pergerakan pada perdagangan terbaru yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (12/6/2026) pukul 08.40 WIB.

Kenaikan tercatat sebesar Rp 20.000 per gram, sehingga harga emas naik dari sekitar Rp 2.689.000 menjadi Rp 2.703.000 per gram.

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback turut naikyakni Rp 2.450.000 per gram.

Apa Saja Daftar Harga Emas Antam Terbaru?

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran gramasi:

  • 0,5 gram: Rp 1.404.500
  • 1 gram: Rp 2.709.000
  • 2 gram: Rp 5.358.000
  • 3 gram: Rp 8.012.000
  • 5 gram: Rp 13.320.000
  • 10 gram: Rp 26.585.000
  • 25 gram: Rp 66.337.000
  • 50 gram: Rp 132.595.000
  • 100 gram: Rp 265.112.000
  • 250 gram: Rp 662.515.000
  • 500 gram: Rp 1.324.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.649.600.000.

Bagaimana Aturan Pajak dalam Pembelian Emas?

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan pada pembelian emas dengan ketentuan:

  • 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Namun, terdapat pembaruan melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa tarif pajak dapat menjadi lebih ringan, yaitu 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP.

Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan, sehingga transaksi emas resmi memiliki aspek legal dan administrasi perpajakan yang jelas dan terdokumentasi.

Apakah Ada Pajak Saat Menjual Kembali Emas (Buyback)?

Selain pembelian, pajak juga berlaku ketika investor menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah:

1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP

3 persen bagi penjual tanpa NPWP

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi, terutama jika penjualan emas melebihi nominal Rp 10 juta.

Dengan skema ini, pemerintah memastikan setiap transaksi emas memiliki kepatuhan pajak yang jelas, sekaligus memberikan transparansi dalam perdagangan logam mulia di Indonesia.

Dengan adanya fluktuasi harga dan ketentuan pajak yang berlaku, investor emas perlu memahami beberapa hal penting:

  • Harga emas dapat berubah setiap saat mengikuti kondisi pasar
  • Pajak berlaku baik saat pembelian maupun penjualan kembali
  • NPWP memberikan tarif pajak yang lebih rendah
  • Selisih harga jual dan buyback memengaruhi potensi keuntungan

Investasi emas tetap menjadi salah satu instrumen yang banyak diminati karena dianggap lebih stabil dibandingkan aset lain.

Namun, pemahaman terhadap struktur harga dan aturan pajak menjadi kunci agar investasi dapat dikelola secara lebih optimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang