Cara Daftar Jadi Penumpang Kereta Khusus Petani-Pedagang, Cek Syaratnya

Kereta Khusus Petani-Pedagang resmi beroperasi pada hari ini, Senin (1/12/2025).
Kereta Petani-Padagang ini beroperasi di relasi Stasiun Rangkasbitung–Stasiun Merak dan sebaliknya dengan total 14 perjalanan per hari.
Dalam perjalanannya, kereta ini ditempelkan pada rangkaian Commuterline Merak atau KA Lokal Merak, dengan satu gerbong khusus petani dan pedagang pada setiap keberangkatan.
Dilansir dari , Senin, beroperasinya kereta ini disambut antusias oleh para pedagang yang dalam keseharian menempuh perjalanan rute Rangkasbitung–Merak.
Untuk bisa menikmati layanan ini, penumpang yang berasal dari kalangan petani dan pedagang harus mendaftar terlebih dahulu agar bisa mendapatkan kartu khusus.
Lantas, bagaimana cara mendaftar jadi penumpang kereta khusus Petani-Pedagang tersebut?
Syarat dan cara daftar jadi penumpang Kereta Petani-Pedagang
Dilansir dari (1/12/2025), petani dan pedagang yang ingin menggunakan layanan ini harus melakukan registrasi langsung di loket stasiun terdekat.
Syarat untuk registrasi adalah membawa kartu identitas, baik KTP atau SIM.
Kemudian calon penumpang wajib datang ke loket stasiun, meminta formulir khusus pada petugas, dan mengisi formulir verifikasi yang sudah disediakan.
Setelah disetujui, calon penumpang akan mendapatkan kartu petani dan pedagang yang sudah disertai lanyard.
Pemegang kartu dapat memesan tiket mulai H-7 sebelum keberangkatan.
Pemilik kartu juga bisa menunggu di ruang tunggu maksimal dua jam sebelum keberangkatan.
Tarif Kereta Petani-Pedagang
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar memastikan, tarif Kereta Petani- Pedagang dipatok sebesar Rp 3.000.
Tarif ini disamakan dengan Commuter Line Merak agar tetap terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
Layanan ini menyediakan 14 perjalanan per hari, tujuh keberangkatan dari Rangkasbitung dan tujuh dari Merak.
Dalam perjalanannya, kereta akan berhenti di seluruh stasiun lintasan.
Selain memiliki kartu khusus, ada pula syarat yang harus dipenuhi penumpang mengenai barang bawaan.
Berikut ketentuan barang bawaang dalam Kereta Petani-Pedagang:
- Maksimal dua koli/tentengan per penumpang
- Ukuran maksimal tentengan: 100 cm × 40 cm × 30 cm
- Dilarang membawa barang berbau menyengat, hewan ternak, senjata tajam, dan bahan mudah terbakar.
Penumpang yang melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui Commuter Line Tanah Abang–Rangkasbitung tetap wajib mengikuti pembatasan barang bawaan, khususnya pada kereta pemberangkatan pertama dari Rangkasbitung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang