Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan melengkapi PP Nomor 1 Tahun 2024 yang berfokus pada Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik daerah (BUMD) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga bank komersial.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk memberikan pembiayaan dengan bunga 0,5 persen—jauh lebih rendah dibandingkan bunga yang dikenakan oleh perbankan.
"Saya tanya ke mereka, berapa yang sudah disalurkan ke daerah? Baru Rp 3 triliun. Mereka minta bunga rendah, katanya bisa 0,2 persen. Saya bilang, kalau bisa 0,5 persen saja, kita jalanin," jelas Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Penyaluran Pembiayaan untuk Daerah Masih Minim
Purbaya mengungkapkan bahwa meskipun PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memiliki ruang likuiditas yang besar, penyaluran pinjaman kepada pemda hingga saat ini masih terbatas.
Menurut Purbaya, pinjaman dengan bunga rendah ini bertujuan agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak langsung terhadap kegiatan ekonomi lokal.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berfokus pada pertumbuhan ekonomi, bukan mencari keuntungan dari bunga pinjaman.
Dengan bunga pinjaman 0,5 persen, pemerintah memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk menambah pendapatan bagi APBN, tetapi justru untuk mempercepat pembangunan daerah.
Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda, BUMN, dan BUMD
Untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda, BUMN, dan BUMD. Berikut adalah rincian persyaratan masing-masing pihak:
Persyaratan Pemberian Pinjaman untuk Pemerintah Daerah (Pemda)
- Sisa pembiayaan utang daerah yang ditambah dengan jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
- Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau yang ditetapkan lain oleh Menteri.
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
- Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
- Memiliki persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pemberian Pinjaman untuk BUMN
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
- Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.
Persyaratan Pemberian Pinjaman untuk BUMD
- Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
- Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.
- Dengan adanya PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah berharap pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan sektor-sektor strategis, serta memperkuat perekonomian daerah secara keseluruhan.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.