Diumumkan Kepala Daerah, Upah Minimum 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dia mengaku, saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengupahan, dimana salah satu poinnya adalah mengatur bahwa kenaikan UMP tidak akan mengacu pada satu angka tunggal.
"Kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," kata Yassierli dalam konferensi pers, Kamis, 20 November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi," ujarnya.
Dia menambahkan, Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK, yang hasilnya akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.
Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, dalam mekanisme penetapan UMP tahun 2026 nanti Dewan Pengupahan daerah akan memiliki kewenangan lebih.
Dimana, nantinya Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota akan merumuskan kenaikan UMP, hasilnya direkomendasikan ke Gubernur, dan para Gubernur lah yang akan menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP ke publik.
"Kalau itunya (variabel dan rumus) masih kayak yang dulu, cuman dewan pengupahan harus lebih diperankan," ujar Indah.
Dia menjelaskan, akan ada perubahan pada alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya nilai alpha adalah 0,10 sampai dengan 0,30, maka ke depannya akan diperluas atau ditambah.
Meski demikian, Indah belum mau membocorkan berapa kenaikan alpha yang dimaksud, dan hanya menyebut akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, ia memasukkan variabel dan rumusan penetapan UMP sama dengan regulasi sebelumnya.
"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," ujarnya.