Tak Lagi Aktif Bekerja? Begini Cara Ubah Status Wajib Pajak Jadi Non-aktif

Tak Lagi Aktif Bekerja? Begini Cara Ubah Status Wajib Pajak Jadi Non-aktif

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki ketentuan yang memungkinkan status wajib pajak diubah menjadi non-aktif dalam kondisi tertentu.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi perpajakan sekaligus memastikan data wajib pajak tetap akurat sesuai kondisi di lapangan.

Perubahan status ini umumnya terjadi ketika wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi kriteria tertentu, baik dari sisi domisili maupun aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, status non-aktif menjadi solusi administratif tanpa harus langsung menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kapan status wajib pajak bisa dinonaktifkan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan status non-aktif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Ia menjelaskan bahwa wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yakni apakah seseorang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sementara itu, kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yaitu apakah wajib pajak memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak.

"Wajib pajak dapat ditetapkan berstatus non-aktif apabila tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas," ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

Selain itu, DJP juga dapat menetapkan status non-aktif dalam sejumlah kondisi lain, antara lain:

  • Tidak lagi memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Karyawan dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Warga Negara Indonesia yang telah menjadi subjek pajak luar negeri
  • Kondisi lain yang menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria subjektif dan/atau objektif

Rosmauli menegaskan bahwa penetapan status ini dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kondisi wajib pajak.

Bagaimana cara mengajukan status wajib pajak non-aktif?

Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan perubahan status menjadi non-aktif melalui Sistem Inti Perpajakan atau Coretax yang disediakan oleh DJP.

Berikut langkah-langkah pengajuan yang dapat dilakukan:

  • Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Login ke akun Coretax, atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun
  • Pada halaman utama, klik menu “My Portal” lalu pilih “Status Update”
  • Pilih menu “Taxpayer Status Inactivation”
  • Sistem akan mengarahkan ke halaman pembaruan data identitas wajib pajak
  • Pada bagian “Case Management”, data akan terisi otomatis
  • Jika bertindak sebagai kuasa wajib pajak, isi bagian “Representative”
  • Pada bagian “Details”, isi alasan penonaktifan pada kolom “Inactivation Reason”
  • Jika memilih “Other Reason”, isi penjelasan tambahan pada kolom yang tersedia
  • Unggah dokumen pendukung pada bagian “Documents”
  • Centang pernyataan pada bagian “Taxpayer Statement”
  • Klik “Submit” untuk mengirim permohonan

Setelah pengajuan dilakukan, sistem akan memberikan notifikasi bahwa permohonan telah diterima dan sedang dalam proses penelitian oleh petugas DJP. Wajib pajak juga dapat mengunduh bukti penerimaan melalui menu yang tersedia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang