Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Sudah Kosong, Siapa yang Pakai?

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Iskandarsyah (belakang tengah)
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Iskandarsyah (belakang tengah)

 Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan tekait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kematian Lula tidak ada unsur pidana, selain itu tubuhnya juga tidak memiliki tanda-tanda kekerasan.

Selain itu, ditemukan beberapa barang bukti di lokasi tersebut, seperti puluhan butir obat, tabung berwarna pink atau whip pink serta bercak darah di sprei milik almarhum.

Whip pink yang ditemukan menjadi sorotan beberapa waktu terakhir, sebab tabung tersebut mengandung gas Nitrous Oxide atau N2O.

Namun pada saat ditemukan tabung tersebut diketahui sudah kosong.

Gas tertawa atau nitrous oxide (NO2) disebut juga whip pink

"Setelah kita dalami dan hasil Puslabfor, tabung tersebut kosong," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah saat jumpa pers, dikutip Sabtu 31 Januari 2026.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, bahwa Polisi akan mendalami soal pemesanan whip pink tersebut.

"Dari penyidik pasti akan mendalami darimana pesanan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal menjelaskan, bahwa tabung whip pink gas N2O memiliki fungsi yang beragam.

Gas ini kerap digunakan dalam bidang kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.

"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam. Kemudian khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis," katanya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan.

Iqbal mengungkapkan, di dunia medis, gas ini acap kali digunakan di rumah sakit dengan tujuan anestesi umum, baik itu dalam pembedahan maupun sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi.

Namun pada penggunaannya Gas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan.

"Gas medic ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi," ungkapnya.

Dalam peraturan itu juga sambung Iqbal, Kementerian Kesehatan memandang penyalahgunaan gas medic merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari kesehatan yang serius sampai kematian.

"Jadi kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medic ini," ungkapnya.

tvOnenews/Aldi Herlanda