Ulama Jatim Gus Yazid Terseret Kasus TPPU! Jadi Tersangka, Ditangkap Malam Hari dan Kini Ditahan
Tim penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menetapkan Ulama asal Jawa Timur, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid sebagai tersangka.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah oleh BUMD Kabupaten Cilacap. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY (GY) sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 24 Desember 2025.
Gus Yazid (peci hitam) jadi tersangka dan ditangkap
Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Gus Yazid diamankan oleh tim penyidik pada Selasa malam, 23 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 22.30 WIB. Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Dia tiba di Semarang pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Gus Yazid di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Adapun Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia lagi.