Pengakuan Mengejutkan Selebgram Makassar! Pakai Whip Pink Sejak 2025, Sudah 15 Kali Beli

gas nitrous oxide yang terkandung di Whip Pink
gas nitrous oxide yang terkandung di Whip Pink

Pengakuan mengejutkan muncul dalam pengusutan kasus peredaran gas nitrous oxide atau N2O merek Whip Pink yang tengah didalami Bareskrim Polri.

Seorang selebgram asal Makassar berinisial APG mengaku telah menggunakan produk yang dikenal sebagai gas tawa itu selama beberapa bulan dan melakukan pembelian hingga belasan kali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengakuan tersebut disampaikan perempuan berusia 22 tahun itu saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai saksi dalam pengembangan kasus peredaran Whip Pink.

Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Al Rasyidin Fajri mengatakan APG telah dimintai keterangan terkait aktivitas penggunaan produk yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

”Rabu tanggal 3 Juni 2026, kami telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” kata dia, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, APG mengaku mulai menggunakan Whip Pink sejak September 2025. Ia kemudian menghentikan kebiasaan tersebut pada Januari 2026.

Tak hanya itu, penyidik juga mendapati pengakuan bahwa APG berulang kali membeli produk tersebut selama menjadi pengguna.

”Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” terang dia.

Temuan itu menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Bareskrim setelah sebelumnya mengidentifikasi sejumlah konsumen Whip Pink dengan frekuensi pembelian yang tidak wajar. Bahkan, ada pembeli yang diduga melakukan transaksi hingga ratusan kali.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana yang dapat menjerat para pengguna. Pasalnya, nitrous oxide belum masuk dalam kategori narkotika yang dilarang berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Namun, aparat tetap mewaspadai dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan produk tersebut. Sebab, efek yang dirasakan pengguna disebut menyerupai narkoba, termasuk munculnya sensasi euforia hingga hilangnya kendali diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Bareskrim mengklaim telah melakukan berbagai langkah penindakan terhadap peredaran Whip Pink, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.

”Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar. Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat. Tapi, insya Allah atas pertolongan Allah, mudah-mudahan sudah tidak beredar,” katanya.