Indofarma Buka Suara Soal Eks Dirut Terseret Kasus Korupsi Alkes Rp371 Miliar
Emiten farmasi di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Indofarma Tbk (INAF), buka suara terkait pemberitaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama perseroan periode 2019-2023, Arief Pramuhanto (AP) serta dua tersangka lainnya, yaitu GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM.
Mengutip dari keterbukaan informasi pada Rabu, 12 November 2025, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 371 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Eks Dirut Indofarma itu dijatuhi vonis denda sebesar Rp 500 juta dan kurungan penjara selama 10 tahun, demikian dikutip dari berita VIVA tanggal 16 Juni 2025.
Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menyampaikan perseroan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pihaknya juga berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini.
Yeliandriani menegaskan, proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Langkah ini wujud dukungan menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan BUMN.
Gedung Kementerian BUMN.
Selanjutnya, perseroan akan tetap berfokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan. Ini mencakup restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan.
"Pak Erick Thohir telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Indofarma akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN," kata Yeliandriani dikutip dari keterangan tertulis INAF, Rabu, 12 November 2025.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret sejumlah nama petinggi INAF terungkap dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan bagian dari program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Erick Thohir yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri BUMN. Tujuannya untuk memperkuat kinerja dan tata kelola BUMN, dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara.
Penemuan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi. Selain itu, memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan.