Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk kedapatan menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Pemkab Sukoharjo. Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengatakan pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan data di BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, Sritex masih memiliki kewajiban pembayaran PBB pada 2025 senilai Rp 1,1 miliar. “Untuk PBB 2024, Sritex sebenarnya sudah melakukan pembayaran. Namun, untuk 2025 belum dibayarkan,” ujar Tri, Kamis (18/9). Ia mengatakan PBB 2025 nilainya sama dengan 2024. Pemkab mengakui pihaknya kesulitan menagih tunggakan karena proses pailit membuat seluruh aset Sritex berada dalam kendali kurator. “Upaya komunikasi dengan pihak kurator pun sejauh ini belum membuahkan hasil.
“Ini yang menjadi PR kami. Tim penagih sudah mencoba komunikasi beberapa kali dengan kurator, tetapi belum ada respons,” kata dia.
Camat Sukoharjo Havid Danang mengatakan sebagian besar aset Sritex berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan tersebar di sejumlah kelurahan.
“Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo, jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami. Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani (menagih tunggakan PBB),” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)