Respons Asosiasi hingga Produsen soal BNN Atur Vape hingga Pembatasan Whip Pink

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Para asosiasi produk tembakau alternatif mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah berdiskusi terkait pengaturan rokok elektronik (vape) dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida (N₂O/whip pink).

Focus Group Discussion (FGD) telah dilakukan BNN dengan Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), dan Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Forum tersebut menjadi ruang dialog yang konstruktif dalam memastikan kebijakan pengendalian produk berisiko dilakukan secara terukur, berbasis analisis komprehensif, serta mempertimbangkan dampak kesehatan dan ekonomi secara menyeluruh.

Para pelaku Industri vape nasional menyampaikan sepenuhnya mendukung upaya negara dalam pemberantasan narkotika serta perlindungan kesehatan masyarakat. Namun demikian, mereka memandang bahwa pendekatan pelarangan total perlu dikaji secara komprehensif agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak lanjutan yang kontraproduktif.

Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto, menyampaikan bahwa industri e-liquid nasional berkomitmen penuh terhadap kepatuhan regulasi dan keselamatan konsumen.

"Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri," ujar Daniel dikutip dari keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyatakan bahwa ritel vape resmi di Indonesia hanya memperdagangkan produk legal dan berpita cukai. Menurutnya, kebijakan pelarangan total berpotensi mendorong peredaran produk ilegal di pasar gelap yang jauh lebih sulit diawasi dan justru meningkatkan risiko bagi masyarakat.

Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua APVINDO, Agung Prasojo, menegaskan bahwa wacana pelarangan total industri vape legal justru berpotensi bertentangan langsung dengan arah pembangunan nasional. 

“Jika industri vape legal dilarang secara menyeluruh, kebijakan tersebut kontradiktif dengan Asta Cipta Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan lapangan kerja berkualitas, dorongan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya anak muda. Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal, mendorong pengangguran, dan membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal yang justru bertentangan dengan semangat Asta Cipta.”

Sebagai pelaku industri vape yang menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, kami menilai bahwa temuan penyalahgunaan perangkat vape merupakan tindakan oknum tidak bertanggung jawab di luar rantai distribusi legal. Praktik tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi keseluruhan industri vape yang selama ini beroperasi secara sah, transparan, dan berada dalam pengawasan negara.

Para asosiasi pun menegaskan bahwa produk-produk yang diproduksi dan diedarkan oleh anggota PPEI, ARVINDO, APVINDO, dan APPNINDO tidak mengandung narkotika Golongan I maupun Golongan II. Seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban pita cukai serta penerapan standar operasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Industri juga menyatakan kesiapan dan keterbukaan penuh apabila pemerintah atau lembaga terkait ingin melakukan pengujian, maupun diskusi mendalam terkait kandungan dan pengawasan produk vape dalam negeri.

Sementara itu, Ketua APPNINDO, Teguh Basuki A Wibowo, menilai bahwa rekomendasi pelarangan total vape berisiko mengganggu iklim usaha serta merusak upaya industri nasional yang selama ini berkomitmen membangun bisnis secara taat hukum dan sesuai regulasi, termasuk kontribusinya terhadap penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memandang bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika akan lebih efektif melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran, penguatan pengawasan terhadap produk ilegal, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam membangun sistem pengendalian yang presisi dan berbasis risiko. Pendekatan tersebut diyakini dapat melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan industri legal yang telah berjalan sesuai aturan," ungkapnya.

"Melalui pernyataan ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan berbasis data guna merumuskan kebijakan yang proporsional, adil, dan berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan publik, perlindungan tenaga kerja, serta keberlangsungan industri nasional," tambahnya.