Respons Menohok Mahfud MD ke KPK Diminta Lapor Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Hal tersebut diketahui dari cuitan Mahfud di akun X pribadinya @mohmahfudmd. Menurutnya, permintaan lembaga antirasuah itu agak aneh.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan mark up Whoosh. Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan,” demikian dikutip Minggu, 19 Oktober 2025.
Kereta Cepat Whoosh
Kata dia, laporan diperlukan apabila ada peristiwa yang tak diketahui APH. Dicontohkan seperti penemuan mayat. Namun, jika ada berita soal pembunuhan harusnya APH langsung menyelidiki tanpa menunggu adanya laporan.
"Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan," katanya.
Dirinya menyebut bukan yang pertama mengangkat isu ini. Sumber awal dugaan mark up proyek Whoosh yakni dari program salah satu TV dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.
"Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast Terus Terang,” tuturnya.
Sehingga, ia merasa aneh janggal kalau KPK tak tahu ada pembicaraan soal dugaan mark up proyek yang telah disiarkan secara terbuka oleh stasiun TV sebelum dibahas dirinya. Tapi, Mahfud menyarankan lembaga antirasuah itu memanggil dirinya kalau butuh keterangan lebih jauh soal hal tersebut.
"Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut. Setelah itu panggil Nusantara TV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Mahfud untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Lebih lanjut Budi mengingatkan agar laporan tersebut dilengkapi informasi atau data awal, sehingga proses penelaahan dan verifikasi yang dilakukan KPK menjadi lebih presisi.
“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” katanya.