Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) 2021-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Yaqut ditahan setelah menghadiri pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dikenal sebagai tokoh yang tumbuh dari lingkungan pesantren.
Ia menempuh pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah.
Dikutip dari Kompaspedia, Selasa (2/3/2021), Yaqut lahir di Rembang, 4 Januari 1975.
Ia merupakan putra ulama sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Muhammad Cholil Bisri.
Sejak muda, Yaqut aktif di organisasi kepemudaan NU, yakni Gerakan Pemuda Ansor.
Ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor. Selain itu, Yaqut juga berkiprah di dunia politik melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Karier politiknya berawal dari jabatan Ketua DPW PKB Rembang selama dua periode. Ia kemudian dipercaya menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah.
Dari aktivitas politik tersebut, Yaqut terpilih menjadi anggota DPRD lalu menjabat Wakil Bupati Rembang pada 2005–2010.
Kariernya berlanjut ke tingkat nasional saat terpilih sebagai anggota DPR RI selama dua periode.
Pada periode pertama, ia bertugas di Komisi IV yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UMKM, BUMN, serta standardisasi nasional.
Pada periode kedua di DPR, Yaqut bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, serta reformasi agraria.
Di tengah masa tugasnya sebagai anggota DPR, Presiden Joko Widodo menunjuk Yaqut sebagai Menteri Agama pada 22 Desember 2020.
Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang masuk daftar reshuffle kabinet.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
KPK pada 19 Februari 2026 memutuskan memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Perkembangan berikutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus kuota haji itu mencapai Rp 622 miliar.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang