KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Sesuai Prosedur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus korupsi kuota haji telah sesuai prosedur.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 25 Maret 2026.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara atau rutan setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi tahanan rumah.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kedua, kata Asep, karena KPK mengagendakan konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.
Sementara itu, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung penanganan kasus kuota haji hingga saat ini.