Polemik dan Dugaan Kejanggalan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ramai menjadi polemik.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut tersebut menuai beragam kritik tajam.
Kritik tersebut salah satunya datang dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Yudi meminta agar lembaga antirasuah tersebut segera mencabut keistimewaan yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi haji tersebut.
Dinilai sangat janggal
Menurutnya, Langkah KPK dengan memberikan status tahanan rumah tersebut menunjukkan ketidakpercayaan diri penyidik terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Menurut saya ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah)," katanya dikutip Tribun, Minggu (22/3/2026).
"Jika pun alasan sakit, maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi. Jika memang dulu belum siap menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu," imbuhnya.
Tindakan bermain api
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Tindakan mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut perihal status tahanan rumah tersebut, menurutnya sebagai tindakan "bermain api".
Selain itu, keputusan KPK tersebut dikhawatirkan akan memicu efek domino di rutan, dan berdampak luas pada nasib pemberantasan korupsi di masa depan.
"Bagi saya, Ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan. Ini akan kacau sebab bagi saya akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri," ungkapnya.
Terkait dengan kasus hukum Gus Yaqut, pihaknya menilai kasus dugaan korupsi haji tersebut idealnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar pembuktian dan pembelaan Gus Yaqut bisa segera diuji secara transparan.
Pasalnya, KPK juga sudah memenangkan praperadilan dan sudah ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kritik lainnya
Kritik lainnya juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Pihaknya mengingatkan, jangan sampai Yaqut kabur dari pengawasan KPK.
"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri," katanya dikutip Kompas.com, Minggu (22/3/2026).
KPK, menurutnya sudah seharusnya tetap menahan Gus Yaqut di dalam rumah tahanan.
"Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," katanya lagi.
Permohonan pihak keluarga
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Permohonan keluarga tersebut diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Kendati demikian, tidak dijelaskan mendetail, alasan permohonan keluarga tersebut.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ucap Jubir KPK Budi Prasetryo, dikutip Antara.
"Untuk sampai kapannya (status tahanan rumah), nanti akan di-update (disampaikan lagi)," imbuhnya.
Diklaim sebagai strategi penyidikan
Budi menambahkan, keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penyidikan.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata dia.
Permohonan keluarga Yaqut sendiri dikabulkan penyidik dua hari setelahnya, yakni sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Diketahui, KPK melakukan penahanan kepada Yaqut sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi haji 2023-2024 pada Kamis, 12 Maret 2026.
Yaqut ditahan setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
Mantan Menteri Agama tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi haji tersebut disebutkan mencapai Rp 622 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang