Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Bakal Bersaksi Buat Gus Alex
Tersangka kasus korupsi kuota haji, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026 sore.
Yaqut akan memberikan kesaksian terhadap mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex.
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
KPK memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Yaqut mengaku telah menyiapkan buku catatan dalam pemeriksaannya hari ini.
"Saya bawa booknote saja buat mencatat," ungkapnya.
Berdasarkan catatan KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 13.19 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. (Ant)