KPK Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji terkait pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang juga menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Peran Vital Gus Alex dan Pelanggaran UU
Nama Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex memang sudah masuk dalam radar penyidik sejak tahap penyelidikan. Ia diketahui sempat menjalani pemeriksaan intensif pada Agustus 2025 lalu.
KPK menduga Gus Alex memiliki peran vital dalam proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024. Sebagai orang dekat menteri pada masa itu, ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan kontroversial untuk membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah.
Kebijakan tersebut membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
"Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000," jelas Budi.
Akibat kebijakan yang menyalahi prosedur tersebut, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi gagal berangkat karena jatahnya teralihkan.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan di kediaman Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada pihak imigrasi terhadap yang bersangkutan.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berfokus pada unsur kerugian keuangan negara.
Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara atau actual loss dari skandal ini.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tambah Budi.
Berdasarkan estimasi awal, skandal pengalihan kuota haji ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun. Penyidik menduga ada praktik jual beli kuota di balik kebijakan diskresi yang melanggar aturan perundang-undangan tersebut
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut Cholil Qoumas
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang