Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemenag

Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta. 

Adapun dua tersangka itu ialah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA) Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep mengatakan kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan UU, dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.

"Penyidik menemukan adanya peran aktif pada tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," kata Asep dikutip Rabu, 1 April 2026.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji

Asep menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Mashyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Iqbal Abdul Aziz atau Gus Alex.

Pertemuan dimaksudkan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam UU, hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota tambahan haji reguler dan khusus dengan skema 50-50. Padahal, sesuai ketentuan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

8 Biro Travel Untung Rp40,8 Miliar

KPK juga menduga delapan biro haji khusus yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) meraup untung hingga Rp40,8 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Asep.

Asep mengatakan, angka Rp40,8 miliar merupakan hasil perhitungan dari auditor yang menangani penyidikan kasus kuota haji.

Sementara itu, dia menduga keuntungan hingga Rp40,8 miliar dapat terjadi karena Asrul Aziz memberikan 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

Biro Travel Setor Jatah ke Pejabat Kemenag

Dalam penyidikan juga terungkap adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag. "ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ungkap Asep Guntur 

Sementara Ismail Adham diduga memberikan uang sekitar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Asep mengatakan dua tersangka Ismail Adham dan Asrul Aziz memberikan uang tersebut kepada Gus Alex karena sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menag.

"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus, dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," ujarnya.

Ada Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Eks Menag Yaqut

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dengan adanya penetapan tersangka baru di kasus korupsi kuota haji, maka hal tersebut meluruskan isu mengenai tidak adanya dugaan aliran uang korupsi ke Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ," katanya.