Eks Menag Lukman Hakim Kritik Wacana War Ticket Haji

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin

Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji sistem baru untuk mengrai persoalan masa tunggu ibadah haji yang selama ini memakan waktu sangat lama. Salah satu wacana yang mengemuka adalah kemungkinan penerapan model yang lebih fleksibel, menyerupai sistem pembelian tiket langsung/perebutan tiket (war tiket) sesuai kuota yang diberikan Arab Saudi.

“Jadi kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Nah kemudian itu kita tetapkan harganya berapa. Kemudian nanti nggak perlu ngantre. Jadi masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat,” kata wakil menteri haji dan umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danhil juga menyebut bahwa wacana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan.

Wacara tersebut diketahui mendapat banyak respon dari berbagai pihak termasuk salah satunya datang dari mantan menteri agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifudin. Lukman sendiri mempertanyakan fungsi negara dalam menjamin keadilan warganya.

“Ketika kuota haji diperebutkan secara bebas seperti war-ticket, lalu apa bedanya negara dengan event organizer ya?,” kata dia, Sabtu 11 April 2026.

Lukman menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah, memiliki kewajiban melindungi warganya dari praktik ketidakadilan. Di tengah beragam latar belakang sosial, pendidikan, serta kondisi geografis calon jemaah haji, menurutnya, jaminan keadilan dalam hal perlindungan, pelayanan, dan bimbingan harus menjadi prioritas utama.

Ia juga menyoroti panjangnya antrean haji saat ini. Menurutnya, penerapan sistem war-ticket berpotensi mengabaikan jutaan calon jemaah yang telah lama menunggu giliran.

“Saat ini tak kurang dari 5,6 juta calon jemaah haji yang antri dengan masa tunggu bervariasi rata-rata 26 tahun. Penerapan 'war-ticket' dalam memperebutkan kuota haji yang tersedia akan mengabaikan para calon jemaah haji yang sudah amat lama menunggu. Hal itu sungguh tak adil, amat berpotensi timbulkan gejolak sosial,” kata dia.

Selain itu, Lukman mengingatkan bahwa penerapan war-ticket juga mensyaratkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya. Mulai dari jaringan internet yang merata hingga ke pelosok, literasi digital masyarakat, hingga keandalan sistem teknologi yang digunakan.

“Sudahkah persyaratan itu terpenuhi? Tugas Pemerintah itu melaksanakan amanah Undang-Undang. Lakukan saja tugas itu dengan baik. Kajian terhadap ide perbaikan penyelenggaraan haji dimatangkan tertutup saja secara internal di jajaran Pemerintah,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi mengganggu sistem pengelolaan dana haji yang selama ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Penerapan 'war-ticket' secara langsung akan mengusik keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan segala fungsi dan tugasnya yang diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Atau setidaknya akan mengubah total sistem dan pola pengelolaan dana haji yang bersumber dari dan milik calon jemaah haji, yang telah diterapkan BPKH sejak 2014. Lalu apa dan bagaimana substitusi pengelolaan dana haji sebesar 180 triliun rupiah itu dalam pola 'war-ticket? Jaminan keamanan pengelolaan dana haji dan optimalisasi pemanfaatannya harus dikedepankan. Jangan sampai perubahan kebijakan justru berakibat sebaliknya,” kata dia.