Profil Taufiq Aljufri, Dirut Dana Syariah Indonesia yang Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan-TPPU

Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, Profil Taufiq Aljufri, Dirut Dana Syariah Indonesia yang Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan-TPPU

Bareskrim Polri menahan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri.

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pencatatan laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah.

Kasus tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran pendanaan masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan memanfaatkan proyek fiktif berbasis data borrower existing pada periode 2018–2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Ade, dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).

Menurut Ade, Taufiq akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan awal dalam perkara dugaan fraud pada Senin (9/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 85 pertanyaan kepada Taufiq selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.

Profil Taufiq Aljufri

Berdasarkan informasi dari laman resmi Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri tercatat sebagai pendiri dan Presiden Direktur perusahaan tersebut.

Perusahaan menyebut Taufiq memiliki pengalaman lebih dari dua dekade sebagai CEO maupun direktur di sejumlah perusahaan.

Ia juga pernah menerima penghargaan 2nd Best Entrepreneur pada ajang 50 Entrepreneur Terbaik Nasional pada tahun 2006 dan 2007.

Selain merintis DSI, Taufiq diketahui pernah mengajar di sekolah bisnis di Jakarta selama sekitar 10 tahun. 

Ia juga berkiprah sebagai pengembang perumahan dengan lebih dari 15 klaster yang telah dibangun.

Sebelum mendirikan platform P2P financing danasyariah.id, Taufiq aktif dalam komunitas developer properti syariah selama lima tahun terakhir.

Baca juga:

Duduk Perkara Kasus

Ade menjelaskan bahwa PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower).

Dalam praktiknya, data borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif digunakan kembali oleh PT DSI untuk disematkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower terkait.

Proyek tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Permasalahan muncul pada Juni 2025 ketika para lender mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16–18 persen, namun dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang