Top 5+ Fakta Eks Menag Yaqut Ditahan KPK: Bantah Terima Uang, Klaim Selamatkan Jemaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 5 Fakta Eks Menag Yaqut Ditahan KPK: Bantah Terima Uang, Klaim Selamatkan Jemaah, 1. Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, 2. Banser geruduk KPK saat Yaqut diperiksa, 3. Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, 4. Yaqut dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, 5. Yaqut bantah terima uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.

Perkembangan perkara ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berikut lima fakta terkait penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

1. Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan

Sebelum ditahan, Yaqut lebih dulu menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Saat tiba di KPK, Yaqut juga sempat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan dirinya ditahan.

“Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut dikutip dari Antara, Kamis.

2. Banser geruduk KPK saat Yaqut diperiksa

Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih KPK ketika pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung.

"Hari ini kami turun mengawal saudara kami, dan penasihat kami," ujar orator di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, saat tiba pada sekitar pukul 16.39 WIB.

Mereka juga meminta KPK bertindak adil dalam menangani perkara tersebut.

"Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser, sahabat-sahabat. Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami akan berjuang sampai mati," katanya.

Lebih dari lima bus yang membawa anggota Banser sempat melintas di depan Gedung Merah Putih KPK. Hingga sekitar pukul 16.55 WIB, massa Banser masih berada di area depan gedung tersebut.

3. Yaqut ditahan selama 20 hari pertama

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Usai pemeriksaan, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan jaket tahanan berwarna cokelat muda dan peci. Tangannya tampak diborgol, namun sebagian tertutup map bermotif batik.

4. Yaqut dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Asep mengatakan Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” katanya.

5. Yaqut bantah terima uang

Setelah resmi ditahan, Yaqut menyampaikan bantahan terkait tudingan menerima uang dalam perkara kuota haji.

Ia keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.48 WIB sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut dikutip dari Antara, Kamis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang