KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut di Tahanan?

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Gus Alex
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Gus Alex

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadao Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) pada Selasa, 16 Maret 20926, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 bersama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada 9 Januari 2026. keduanya diduga melakukan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan.

Diketahui, pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler -- sebagaimana alasan yang diajukan pemerintah Indonesia ke Saudi bahwa calon jemaah haji Indonesia harus mengantre puluhan tahun, bahkan ada yang menunggu hingga 47 tahun agar bisa berangkat haji.

Dalam perjalanannya, Yaqut selaku Menag membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen sama untuk haji reguler maupun khusus yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Gus Alex atas perintah Menag Yaqut kemudian aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen antara haji khusus dan reguler. 

Adapun 50 persen kuota tambahan itu kemudian dikomunikasikan kepada Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan haji khusus.

Untuk tahun 2023, tambahan biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini. Sedangkan uang percepatan haji khusus pada 2024 ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta bila memakai kurs saat ini.

Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean. 

Dari tambahan kuota itu, Menag Yaqut dan Gus Alex diduga menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni 2023-2024 Masehi atau 1444-1445 Hijriah.  

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan biaya percepatan tersebut dikumpulkan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee (imbalan) percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp84 juta per jamaah.

"Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain," kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.