Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rumah di Condet Dijaga Ketat

Kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kompleks perumahan Mahkota Residence, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, terpantau dijaga ketat oleh petugas keamanan pada Jumat (9/1/2026).
Penjagaan ketat ini dilakukan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penjagaan Ketat di Mahkota Residence Condet
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat siang sekitar pukul 14.30 WIB, pintu gerbang utama kompleks yang berwarna hitam dengan tinggi sekitar dua meter tampak tertutup rapat.
Sejumlah petugas keamanan berpakaian serba hitam bersiaga di depan gerbang untuk memeriksa setiap orang yang hendak masuk.
Petugas keamanan memberlakukan prosedur pemeriksaan identitas yang ketat terhadap tamu maupun jasa pengiriman barang yang datang ke kawasan perumahan tersebut.
"Dari mana bang? Mau ngapain? Ditunggu di luar sini aja ya," ujar salah satu petugas keamanan kepada awak media di lokasi, Jumat (9/1/2026).
Pihak keamanan berdalih bahwa langkah ini diambil demi menjaga privasi dan ketentraman penghuni lainnya di kompleks tersebut.
"Ini kan ada tetangga, warga lainnya juga bang, kami hanya bertugas saja," lanjut petugas tersebut.
Meski sempat menginformasikan bahwa akan ada pihak dari kediaman Yaqut yang memberikan penjelasan, namun hingga 30 menit berselang, belum ada perwakilan keluarga maupun kuasa hukum yang menemui awak media.
Kepastian mengenai status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa surat penetapan tersangka (sprindik) atas nama Yaqut Cholil Qoumas telah diterbitkan oleh lembaga antirasuah.
"Benar," kata Fitroh secara singkat melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada musim haji 2024. KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota yang melibatkan pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Aliran Dana hingga Level Tertinggi
Sinyal keterlibatan Yaqut dalam sengkarut kuota haji ini sebenarnya sudah terendus sejak lama. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya sempat mengisyaratkan bahwa aliran dana ilegal dalam kasus ini mengalir secara terstruktur.
"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," tegas Asep beberapa waktu lalu saat menjelaskan mengenai konstruksi perkara.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami uang hasil kesepakatan bawah tangan terkait kuota haji tersebut. Untuk melacak aset-aset terkait,
KPK juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK menggunakan metode follow the money guna memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi ini dapat disita untuk negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompleks Perumahan Eks Menag Yaqut Dijaga Ketat, Warga Masuk Diminta Tunjukkan Identitas
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang