Bukan karena Sakit, Ini Penyebab Eks Menag Yaqut Dialihkan ke Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 tersebut kini berstatus sebagai tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan status penahanan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut bukan didasari oleh alasan kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Permohonan Keluarga dan Dasar Hukum
Budi menjelaskan, keputusan tim penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan Yaqut dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga tersangka yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
Dalam prosesnya, KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai informasi, Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tiga jenis penahanan, yakni penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara ayat (11) mengatur bahwa pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka serta keluarga.
Meski demikian, KPK menekankan bahwa status ini tidak bersifat permanen.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," lanjut Budi.
Berawal dari Kabar di Rutan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).
Kabar mengenai tidak adanya Yaqut di dalam sel pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga menjadi tahanan KPK.Silvia mengungkapkan bahwa para tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sempat mempertanyakan keberadaan Gus Yaqut.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” tutur Silvia usai menjenguk suaminya, Sabtu (21/3/2026).
Bahkan, menurut Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar di rutan pada Sabtu pagi.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” tambahnya.
Pengawasan Melekat
Menanggapi hal tersebut, KPK memastikan bahwa meski tidak berada di dalam sel rutan, Yaqut tetap berada di bawah pengawasan ketat. Tim lembaga antirasuah melakukan pengawasan melekat dan pengamanan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan,” tegas Budi.
Kilas Balik Kasus Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait penetapan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan korupsi tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh hakim pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, ia resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menyeret mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang