Top 5+ Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Dijerat Delik Kerugan Negara

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, 5 Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Dijerat Delik Kerugan Negara, 1. Yaqut dan Alex Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 8 Januari, 2. Penasihat Hukum Yaqut Nyatakan Hormati Proses Hukum, 3. PBNU Tegaskan Tidak Ikut Campur, 4. Dijerat Delik Kerugian Negara, BPK Masih Hitung Nilainya, 5. Dugaan Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Diskresi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, Lembaga anti-rasuah juga menetapkan eks staf khusus Yaqut saat menjadi menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Yaqut dan Alex dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (9/1/2026).

Berikut lima fakta Yaqut jadi tersangka kasus kuota haji.

1. Yaqut dan Alex Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 8 Januari

KPK mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan sebenarnya sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Yaqut dan Alex.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

2. Penasihat Hukum Yaqut Nyatakan Hormati Proses Hukum

Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh KPK dalam perkara yang menjerat kliennya.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia menyampaikan, kliennya sejak awal telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Mellisa, sikap tersebut mencerminkan komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum, sembari tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

3. PBNU Tegaskan Tidak Ikut Campur

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat Yaqut, meski yang bersangkutan merupakan adik kandungnya.

Ia juga memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara tersebut.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dikutip dari Antara, Jumat (9/1/2026).

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," sambungnya.

4. Dijerat Delik Kerugian Negara, BPK Masih Hitung Nilainya

KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan delik kerugian keuangan negara, meski hingga kini nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.

“Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” katanya.

5. Dugaan Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Diskresi Kuota Haji

KPK membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Alex berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red.) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” katanya.

Budi menjelaskan,  Alex diduga berperan aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang