Jejak Politik Yaqut Cholil, Puncak Karier Jadi Menag Berujung Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan ini langsung menjadi sorotan nasional karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, sebuah layanan publik strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan umat dan kepercayaan masyarakat.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.
Awal Pengusutan Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan kuota haji tersebut.
Dua hari setelah pengumuman penyidikan, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Sebagai langkah lanjutan, KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Bahkan, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.
Sorotan DPR dan Dugaan Kejanggalan
Sebelum penetapan tersangka, penyelenggaraan ibadah haji 2024 telah lebih dulu disorot Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Temuan tersebut memperkuat desakan publik agar dugaan penyimpangan kuota haji diusut tuntas.
Jejak Politik dan Puncak Jabatan
Ketertarikan Yaqut Cholil pada dunia politik telah terlihat sejak muda. Ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan turut mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok pada periode 1996–1999.
Karier politiknya kemudian berkembang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang memiliki kedekatan historis dengan keluarganya.
Yaqut pernah menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade serta menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang. Karier eksekutifnya dimulai saat terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Ia juga aktif memimpin organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama sebagai Ketua DPP GP Ansor pada 2011–2015.
Di tingkat nasional, Yaqut menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2015–2019 dan kembali terpilih untuk periode 2019–2024. Puncak karier politiknya terjadi ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 22 Desember 2020 dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju.
Kini, setelah masa jabatannya berakhir dan posisi Menteri Agama diemban Prof Dr Nasaruddin Umar MA sejak 21 Oktober 2024, penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka menandai babak baru dalam perjalanan politiknya.
Sosok yang sebelumnya dikenal dekat dengan pesantren dan organisasi keagamaan nasional itu kini harus menghadapi proses hukum dalam kasus yang mengguncang kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.