Profil dr Piprim Basarah Yanuarso, Eks Ketum IDAI yang Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

Piprim Basarah Yanuarso, Profil dr Piprim Basarah Yanuarso, Eks Ketum IDAI yang Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Pengakuan dr Piprim Basarah Yanuarso, Rekam Jejak dan Profil dr Piprim Basarah Yanuarso, Duduk Perkara, Antara Mutasi dan Disiplin PNS, Status Pemberhentian

Dunia kedokteran Tanah Air tengah dikejutkan dengan kabar pemberhentian dokter spesialis anak senior, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K). Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut mengaku telah dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Keputusan ini memicu perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait dinamika hubungan antara organisasi profesi kedokteran dengan pemerintah, serta penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengakuan dr Piprim Basarah Yanuarso

Melalui unggahan di media sosialnya pada Minggu (15/2/2026), dr Piprim menyampaikan salam perpisahan kepada kolega dan anak didiknya. Ia menyatakan tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai klinisi maupun pendidik.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Pak Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan dokter anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak bisa lagi mendampingi dalam menempuh pendidikan kalian," ujar dr Piprim.

Rekam Jejak dan Profil dr Piprim Basarah Yanuarso

Sosok dr Piprim Basarah Yanuarso bukanlah nama baru di dunia kesehatan. Lahir di Malang, 15 Januari 1967, ia memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun sebagai dokter anak dan 15 tahun sebagai subspesialis kardiologi anak (jantung anak).

Berikut adalah jenjang pendidikan dan karier dr Piprim:

  • Pendidikan: Lulus S1 Kedokteran Universitas Padjadjaran (1991), Spesialis Anak FKUI (2002), Konsultan Anak FKUI (2004), serta Fellowship Kardiologi Anak di Institut Jantung Negara, Malaysia (2007).
  • Pengalaman Tugas: Dokter PTT di Puskesmas Rawa Pitu, Lampung Utara (1992–1995), bertugas di Ambon (2003), hingga menjadi Konsultan Kardiologi Anak di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak 2005.
  • Akademisi: Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang membimbing calon spesialis jantung anak.

Selama menjabat sebagai Ketua Umum IDAI, dr Piprim dikenal vokal dalam isu imunisasi, nutrisi, hingga etika profesi. Ia dikenal teguh mempertahankan independensi organisasi profesi.

Duduk Perkara, Antara Mutasi dan Disiplin PNS

Piprim Basarah Yanuarso, Profil dr Piprim Basarah Yanuarso, Eks Ketum IDAI yang Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Pengakuan dr Piprim Basarah Yanuarso, Rekam Jejak dan Profil dr Piprim Basarah Yanuarso, Duduk Perkara, Antara Mutasi dan Disiplin PNS, Status Pemberhentian

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim saat ditemui di Hotel Shangri-La, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).

Konflik ini mencuat sejak April 2025, saat dr Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Ia menilai proses mutasi tersebut mendadak dan tidak transparan. dr Piprim mensinyalir adanya kaitan antara mutasi tersebut dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan Kolegium yang kini di bawah Kemenkes.

"Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Kami memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," tegasnya.

Namun, pihak RSUP Fatmawati memberikan penjelasan berbeda.

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, mengonfirmasi bahwa pemberhentian tersebut didasari oleh pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Wahyu menambahkan bahwa dr Piprim enggan bertugas di RSUP Fatmawati karena mempersoalkan asas meritokrasi dalam mutasinya.

"Kalau kita kan tantangan ASN siap ditempatkan di mana pun kan. Masalah tempat kemudian menggugat itu hal yang lain," tambah Wahyu.

Status Pemberhentian

Berdasarkan dokumen tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin, dr Piprim dijatuhi sanksi "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri".

Keputusan ini merujuk pada ketidakhadiran kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan tokoh kedokteran Indonesia yang memiliki reputasi besar di bidang kardiologi anak.

Hingga saat ini, inisial korban atau pihak yang terdampak langsung dalam layanan pendidikan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, yakni para residen berinisial P dan mahasiswa berinisial M, mengaku kehilangan sosok mentor senior mereka.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul  dan Tribunnews.com dengan judul Profil Dokter Piprim yang Dipecat Menkes Budi Gunadi: Sosok Spesialis Jantung Anak yang Vokal

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang