Kemenkes Tegaskan Pemecatan dr. Piprim Basarah Sebagai PNS Tak Ada Kaitannya dengan Kritik Kebijakan
Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait dengan pemberhentian dokter konsultan jantung anak yang juga Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yunarso. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati menjelaskan bahwa pemberhentian dr. Piprim sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan tidak ada kaitannya dengan kritikan dr. Piprim terhadap kebijakan Kemenkes.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Widyawati menjelaskan pemecatan dr. Piprim sebagai PNS di lingkungan Kemenkes lantaran yang bersangkutan mangkir selama 28 hari berturut-turut setelah dirinya dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati pada akhir Maret 2025 lalu.
“Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, dr. Wahyu Widodo memastikan pemberhentian dr. Piprim Basarah sebagai PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Dr. Wahyu juga menegaskan pemberhentian dr. Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025,” kata dia di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Widyawati bahwa tindakan dr. Piprim yang mangkir selama 28 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah secara kumuliatif telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Dalam perarturan tersebut mengatur tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Widyawatu juga mengungkap bahwa menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Pihak RSUP Fatmawati juga telah memberikan surat peringatan juga sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun dr. Piprim tidak hadir beliau hadir.
“Satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025. Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar. Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati,” kata dia.
Sebagai informasi sebelumnya pada Minggu 15 Februari 2026, dalam video yang diunggah dr. Piprim Basarah Yanuarso di akun Instagram pribadinya dia mengaku dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata dia dikutip dari akun Instagramnya.
Piprim juga mengungkap polemik pemecatan dirinya bermula saat dua bulan sebelum dia dimutasi paksa oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Azhar Jaya. Saat itu dia mengaku sempat dipanggil oleh salah satu seniornya Prof. Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A (K).
Saat bertemu dengan seniornya itu, Piprim sempat diwanti-wanti jika dirinya tak kooperatif dengan kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Maka dirinya bisa saja dimutasi paksa.
“Prof. Rinawati Siswanto dan saya dikatakan oleh dia ’Prim kalau kamu tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes kamu akan dimutasi’ sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional ilmu kesehatan anak di Semarang bahwa kolegium kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen,” kata dia.
Piprim menjelaskan bahwa keputusan memperjuangkan independensi kolegium dan menolak organisasi ini di bawah Menteri Kesehatan sesuai dengan amanat Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang yang memutuskan kolegium kesehatan anak Indonesia harus tetap berdiri independen.
”Namun perjuangan saya dan teman-teman di IDAI juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai asas mirotrakasi terhadap mutasi seorang ASN kemudian saya dipecat oleh bapak Menteri Kesehatan,” kata dia.