Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Akan Urus KTP, Masyarakat Harus Tahu

Dukcapil, nama yang ditolak Dukcapil, Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Akan Urus KTP, Masyarakat Harus Tahu

Pemerintah melarang beberapa kriteria nama dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Peraturan ini terdapat dalam tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk di KK dan KTP, yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” kata Teguh kepada , Selasa (22/7/2025).

Lalu, apa saja nama yang ditolak Dukcapil saat pembuatan KK dan KTP?

Apa saja nama yang ditolak Dukcapil?

Mengacu Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Jadi, ada sejumlah kriteria nama yang tidak diperbolehkan dan bisa ditolak oleh Dukcapil dalam pembuatan dokumen kependudukan.

Ini beberapa kriteria nama yang ditolak Dukcapil:

  • Nama multitafsir, yaitu nama yang dapat ditafsirkan atau dipahami dengan lebih dari satu cara
  • Nama kurang dari dua kata
  • Nama lebih dari 60 karakter
  • Nama memiliki makna negatif
  • Nama disingkat (nama tidak boleh disingkat kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut)
  • Nama menggunakan angka dan tanda baca (nama harus bebas dari angka dan tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof ('))

“Nama adalah harapan dan doa dari orangtua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata Teguh.

Tata cara pencatatan nama yang benar

Merujuk Pasal 5 ayat (1) peraturan yang sama menjelaskan bahwa tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu:

  • Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, tetapi harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
  • Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat dicantumkan di depan atau di belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan. Contohnya gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
  • Sementara gelar yang dicantumkan di belakang nama KK dan KTP, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ilmu Komunikasi (SIKom) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK).

Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama melanggar ketentuan.

Kemudian, poejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Sanksi akan diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, jika seorang penduduk ingin mengubah nama, maka perubahan dalam dokumen kependudukan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dari pengadilan negeri, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun perlu diketahui, aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan ini mulai berlaku sejak diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pada tanggal 21 April 2022.

Jadi, nama yang sudah tercantum dalam dokumen sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan berlaku, serta penduduk tidak wajib melakukan perubahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang