Nama KGPH Purboyo Jadi Sri Susuhunan, Kuasa Hukum: Pengadilan Nilai Layak Berstatus Raja

Nama di kolom KTP milik KPGH Purboyo resmi berubah menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV per Kamis (12/2/2026).
Kepala Disdukcapil Kota Solo, Agung Hendratno menegaskan, penerbitan KTP ini murni menjalankan putusan pengadilan yang mengesahkan penggantian nama dari yang sebelumnya "KGPH Purboyo".
“Dukcapil Kota Surakarta mendasarkan Pasal 7 huruf 1 UU Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Agung, dilansir dari , Jumat (13/2/2026).
Meski begitu, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH, Eddy Wirabhumi menyatakan khawatir perubahan nama ini dapat disalahgunakan.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Adat telah berupaya menghentikan penerbitan KTP dengan nama baru melalui surat resmi, namun permintaannya tidak diindahkan oleh Disdukcapil.
LDA Keraton Solo pun akhirnya mengajukan gugatan penggantian nama.
Gugatan tetap bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta setelah mediasi dinyatakan deadlock.
Penggantian nama sah
Kuasa hukum Pakubuwono XIV Purboyo, KP Sionit T. Martin Gea sendiri menegaskan bahwa perubahan nama Sinuhun menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas adalah sah.
Menurut Martin Gea, pengadilan menetapkan penggantian nama karena pertimbangan bahwa Purbaya layak menyandang status sebagai raja.
Ia menegaskan bahwa penggantian nama ini memang terkait kedudukan adat.
“Tentu saja penggantian nama itu dimohonkan dan produk hukum yang dikeluarkan pengadilan kan berupa penetapan. Penetapan itu tentu ada dalil yang diajukan penetapan tersebut. Hakim memeriksa permohonan membuat penetapan mengabulkan penggantian nama. Keraton memandang demikian (sebagai legitimasi kedudukan adat),” jelasnya, usai sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (26/2/2026) dengan agenda pembacaan gugatan.
Dilansir dari Tribun, Martin Gea menekankan bahwa Disdukcapil Solo sudah semestinya mematuhi putusan pengadilan.
“Dukcapil menjalankan penetapan pengadilan dan memang sepatutnya demikian. Kalau pergantian nama memang hak warga negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Martin Gea.
Martin Gea menambahkan, nama Sri Susuhunan sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.
Pasal 2 Keppres menyebutkan bahwa Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan, dan perayaan adat keraton.
“Keppres merupakan produk peraturan perundang-undangan menetapkan pemimpin Keraton Kasunanan adalah Sri Susuhunan,” tegas Martin Gea.
Bukan kedudukan adat
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto mengungkap, perubahan nama dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV hanya berkaitan dengan nama pribadi, bukan kedudukan adat.
“Setelah kami pelajari argumentasi dari Dukcapil Surakarta hanya melaksanakan putusan penetapan dari Pengadilan Negeri. Nama yang berubah itu hanya tentang nama seseorang,” jelas Sigit.
Jika pengadilan memutuskan membatalkan penetapan penggantian nama, pihaknya berencana menyurati Disdukcapil Solo.
“Memang sudah kita prediksi dari awal. Untuk upaya hukum nanti kita lihat seperti apa. Ketika putusan positif kita kirimkan surat ke Dukcapil karena tidak berkekuatan hukum tetap,” lanjut Sigit.
Diberitakan sebelumnya, LDA khawatir perubahan nama ini bisa disalahgunakan, mulai dari memecah belah dinasti Mataram hingga mengganggu Surat Keputusan Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo.
“Yang kami khawatirkan akibat dari perubahan nama itu. Ada potensi penyalahgunaan, potensi memecah belah keluarga besar dinasti Mataram. Sampai mengganggu kinerja badan pelaksana sesuai SK Menteri Kebudayaan,” ujar Sigit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang