Gaji Setara UMK hingga Ada Jaminan Sosial, Intip Fasilitas dan Syarat Magang Nasional 2025
Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran Program Magang Nasional hingga Rabu (15/10/2025).
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah melihat lonjakan signifikan jumlah pendaftar yang ingin mengikuti program tersebut.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyiapkan generasi muda agar lebih siap menghadapi dunia kerja.
Program Magang Nasional 2025 menyasar lulusan baru perguruan tinggi untuk meningkatkan keterampilan sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng sejumlah perusahaan besar di berbagai sektor untuk menjadi mitra penyedia magang.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa kesempatan bagi para lulusan baru masih terbuka lebar.
"Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran," ujar Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (11/10/2025).
Kemnaker mencatat, jumlah perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia magang berbayar telah mencapai ratusan. Dengan tambahan waktu ini, diharapkan lebih banyak peserta dan perusahaan yang dapat berpartisipasi.
Program Magang Nasional 2025 menargetkan sekitar 20.000 peserta di seluruh Indonesia. Seleksi peserta akan dilakukan langsung oleh perusahaan penyelenggara magang melalui platform resmi MagangHub.Kemnaker.go.id.
Apa saja fasilitas yang diterima peserta magang?
Bagi peserta yang lolos seleksi, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas yang mendukung kegiatan magang. Fasilitas tersebut antara lain:
- Uang saku bulanan setara UMK Kabupaten/Kota atau UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara.
- Jamsostek, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).
- Pendampingan mentor dari perusahaan tempat peserta magang.
- Sertifikat pemagangan sebagai bukti pengalaman kerja resmi.
"Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), serta pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang," terang Sunardi.
Kapan pelaksanaan program dimulai?
Berdasarkan rilis resmi Kemnaker, jadwal pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 adalah sebagai berikut:
- 1–14 Oktober 2025: Pendaftaran perusahaan dan pengajuan program pemagangan.
- Hingga 15 Oktober 2025: Pendaftaran peserta magang dibuka untuk lulusan baru.
- 16–18 Oktober 2025: Seleksi dan pengumuman hasil dilakukan langsung oleh perusahaan penyelenggara.
- 20 Oktober 2025–19 April 2026: Pelaksanaan magang selama enam bulan di berbagai perusahaan dan sektor industri.
"Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang," jelas Sunardi.
Siapa saja yang bisa mendaftar?
Sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2025, peserta yang dapat mengikuti Program Magang Nasional adalah lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) dengan masa kelulusan maksimal satu tahun, terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan, yaitu 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform maganghub.kemnaker.go.id.
Peserta hanya diperbolehkan mengikuti program magang satu kali. Artinya, mereka yang telah mengikuti program magang serupa tidak dapat mendaftar kembali.
"Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali," ujar Sunardi menegaskan.
Program ini membuka kesempatan di sembilan sektor strategis, antara lain makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik, pertanian, dan jasa lainnya.
Kemnaker juga menegaskan pentingnya validasi perusahaan yang menjadi penyelenggara magang.
Sunardi menjelaskan bahwa perusahaan harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) melalui akun SIAPkerja Kemnaker.
Selain itu, perusahaan wajib melaporkan proses dan hasil rekrutmen ke Ditjen Binalavotas Kemnaker.
"Proses dan hasil rekrutmen peserta pemagangan disampaikan ke Ditjen Binalavotas Kemnaker," tutur Sunardi. Setiap perusahaan juga wajib menyediakan mentor dan menandatangani perjanjian magang dengan peserta, termasuk mencantumkan ketentuan hari kerja dan evaluasi hasil.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.