Terungkap Peran Habib Bahar Bin Smith Dalam Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hal itu diketahui dari keterangan tiga saksi dalam kasus ini.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasar keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.

Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026. Penetapan jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Kepolisian setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," tutut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Jakarta, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Senin, 2 Februari 2026.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.

Sementara itu, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.