Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab Mengajar Santri

Tangerang, Banten, Bahar bin Smith, Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab Mengajar Santri, Alasan Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Bahar bin Smith Minta Maaf, Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan Anggota GP Ansor, Kronologi Bahar bin Smith Lakukan Penganiayaan

Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith, Rabu (11/2/2026).

Penangguhan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pengajuan dari kuasa hukum.

Pada Rabu, Bahar sempat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.

Pemeriksaan berkaitan dengan status Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

"Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang," ujar kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Alasan Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan

Ichwan menjelaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan.

Di antaranya, Bahar berstatus sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

Pihak keluarga juga menjamin bahwa Bahar tidak akan melarikan diri setelah penangguhan penahanan disetujui.

"Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga," ujar Ichwan.

Bahar bin Smith Minta Maaf

Ichwan menambahkan, Bahar juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban penganiayaan dan GP Ansor.

Permintaan maaf disampaikan melalui video sebagai bentuk itikad baik.

Bahar juga membuka komunikasi dengan korban untuk mendorong penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan," ungkap Ichwan.

Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan Anggota GP Ansor

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada Rabu (4/2/2026).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam aksi pemukulan bersama pelaku lainnya.

Penetapan tersangka diatur dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat (30/1/2026).

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2026).

Kronologi Bahar bin Smith Lakukan Penganiayaan

Kasus penganiayaan yang menjerat Bahar bermula saat korban yang merupakan anggota Banser menghadiri acara di Cipondoh, Tangerang pada 21 September 2025.

Korban datang ke Cipondoh untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Ketika korban mendekat dengan maksud bersalaman dengan Bahar, ia justru dihalangi oleh sejumlah orang yang berada di sekitar pengamanan acara. 

Setelah itu, korban diarahkan menuju sebuah ruangan.

Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka-luka hingga kondisi babak belur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang