ART di Bengkulu Jadi Terdakwa Usai Dilaporkan Anggota DPRD, Benarkah Ada Penganiayaan?

Sosok Refpin kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Kasus ini mendadak viral di media sosial lantaran dianggap memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari ketiadaan saksi mata hingga absennya bukti rekaman CCTV.
Keluarga dan kuasa hukum Refpin terus menyuarakan keadilan, mengingat pelapor dalam perkara ini merupakan seorang anggota dewan aktif.
Masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Bengkulu, kini mengawal ketat jalannya persidangan untuk memastikan transparansi hukum.
Kronologi Awal, Bermula dari Yayasan hingga Laporan Polisi
Berdasarkan data yang dihimpun, duduk perkara yang menjerat Refpin bermula pada pertengahan Agustus 2025. Berikut adalah urutan kejadiannya:
- 20 Agustus 2025: Refpin memutuskan untuk meninggalkan rumah majikannya (seorang anggota DPRD) di Bengkulu karena alasan tertentu. Ia kemudian kembali ke yayasan tempatnya bernaung, yakni Yayasan PKM.
- Pasca-Kepulangan: Tak lama setelah Refpin pergi, pihak majikan menghubungi admin yayasan dan mengklaim bahwa Refpin telah kabur. Selain itu, muncul tuduhan bahwa Refpin membawa barang-barang dengan total kerugian mencapai Rp 5 juta.
- 22 Agustus 2025: Pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin resmi dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Sejak saat itu, Refpin harus menjalani serangkaian pemeriksaan panjang di kepolisian hingga akhirnya statusnya naik menjadi terdakwa dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Bantahan Terdakwa, Tidak Ada CCTV dan Saksi Mata
Refpin, warga Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara menjalani sidang kasus dugaan mencubit anak majikannya anggota DPRD Bengkulu.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam kasus Refpin ini adalah minimnya alat bukti. Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan, tidak ditemukan rekaman CCTV yang mendukung tuduhan penganiayaan tersebut.Selain itu, tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya. Refpin secara tegas membantah telah melakukan pencubitan atau kekerasan fisik lainnya.
Bahkan, Refpin mengaku sempat menerima tekanan psikologis saat diperiksa di kantor polisi agar mengakui perbuatan yang diklaim tidak pernah dilakukannya.
Kondisi Refpin di Tahanan, Bertahan dengan Doa
Saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (26/2/2026), Refpin tampak berusaha tegar meski raut wajahnya tak mampu menyembunyikan kelelahan batin. Di jarinya, melingkar sebuah tasbih digital yang terus ia putar sepanjang menunggu jadwal persidangan.
Sambil menahan tangis, Refpin mengungkapkan kerinduan mendalam kepada keluarganya di kampung halaman.
"Ingin pulang, bertemu keluarga," ujar Refpin dengan suara bergetar di hadapan awak media.
Lantaran lokasi persidangan yang jauh dari tempat asalnya, Refpin terpaksa menjalani seluruh proses hukum ini seorang diri tanpa pendampingan langsung dari keluarga setiap harinya.
Upaya Hukum dan Perlawanan Kuasa Hukum
Pihak Refpin sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonan mereka, sehingga perkara berlanjut ke meja hijau.
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
"Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan," tegas Sopian.
Sopian meyakini bahwa fakta-fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan mengungkap kebenaran di persidangan nanti. Pihaknya berharap majelis hakim bertindak objektif dalam memutus perkara ini.
"Kami percaya hakim akan memahami apa yang sudah kami sampaikan dalam perlawanan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan petitum yang telah kami ajukan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sedihnya Refpin Jadi Tersangka Dituduh Cubit Anak Majikan Anggota DPRD Bengkulu, Padahal Tanpa Saksi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang